Jakarta: Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1443 H. Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kabuid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan takbir keliling dikhawatirkan akan memicu kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes). Dia meminta masyarakat menaati imbauan tersebut.
"Kita imbau masyarakat untuk mentaati ini dan juga kami sudah dapat pemberitahuan dari Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling," kata Zulpan ketika dihubungi, Minggu, 1 April 2022.
Baca: MUI: Isi Idulfitri dengan Berbagi Kasih Sayang
Zulpan mengatakan pihaknya akan mengamankan kegiatan masyarakat. Dia kembali mengingatkan agar masyarakat menaati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Polda Metro Jaya pada prinsipnya kita siap mengamankan kegiatan masyarakat namun masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Jakarta:
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya
Idulfitri 1443 H. Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan
Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kabuid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan takbir keliling dikhawatirkan akan memicu kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes). Dia meminta masyarakat menaati imbauan tersebut.
"Kita imbau masyarakat untuk mentaati ini dan juga kami sudah dapat pemberitahuan dari Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling," kata Zulpan ketika dihubungi, Minggu, 1 April 2022.
Baca:
MUI: Isi Idulfitri dengan Berbagi Kasih Sayang
Zulpan mengatakan pihaknya akan mengamankan kegiatan masyarakat. Dia kembali mengingatkan agar masyarakat menaati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Polda Metro Jaya pada prinsipnya kita siap mengamankan kegiatan masyarakat namun masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)