"Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang menimbulkan kerumunan," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 April 2021.
Wiku juga meminta masyarakat mematuhi larangan tersebut. Supaya tidak membawa 'oleh-oleh' berupa virus berbahaya ke kampung halaman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," tegas dia.
Baca: Korlantas Gencar Menyosialisasikan Bahaya Mudik Lewat Operasi Keselamatan
Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 7 April 2021. Masyarakat dilarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)