"Dasarnya surat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pengendalian transportasi masa mudik Lebaran Idulfitri 2021," ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhony di lokasi, Senin, 3 Mei 2021.
Menurut dia, penutupan sementara layanan AKAP berlaku hingga Senin, 17 Mei 2021. Di sisi lain, transportasi dalam kota tetap beroperasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca:Ribuan Pemudik Mulai Masuk Sukoharjo
"Nanti waktu beroperasinya akan diatur melalui SK (surat keputusan) Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo), seperti angkot dan busway untuk melayani transportasi di dalam kota," jelas dia.
Sementara itu, Kamis, 6 Mei 2021, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M berlaku. Hal ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus korona lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)