Sebagian besar orang mengeluarkan zakat fitrah berupa beras dengan jumlah 2,5 persen dari harta kekayaan. Namun di Arab Saudi, ulama setempat membolehkan bahkan mengimbau warganya untuk berzakat dalam bentuk uang.
Seperti yang dikatakanulama senior di Arab Saudi, Sheikh Abdullah Al Mutlaq, menurutnya fakir dan miskin di Arab lebih membutuhkan uang tunai dibandingkan beras dari pembayaran zakat fitrah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita tak seharusnya menyalahkan mereka yang ingin memberi zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Ada pandangan doktrinal yang cukup memungkinkan dan kita harus saling maenghormati dalam urusan seperti itu," katanya, melansir Arab News, Rabu (15/7/2015).
Sheikh Qais Al Mubarak, ulama lain juga mendukung hal tersebut. Tanpa membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, umat Muslim diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar SR25 per orang atau sekitar Rp88.800 (1 Riyal setara dengan Rp3.500).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)