"Menurut catatan Kakorlantas Polri terdapat sebanyak 34.070 kendaraan yang diminta untuk putar balik selama 14 hari," kata Kabag Oprs Korlantas Polri, Kombes Benyamin, kepada Medcom.id, Jumat, 8 Mei 2020.
Kendaraan yang diputar balik itu antara lain kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan roda dua. Pemudik nekat diminta memutar balik setelah ketahuan petugas di pos pengamanan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca:Satgas Gakkum Polri Perketat Pengawasan Jalur Tikus Pemudik
Masyarakat dari kawasan hukum Polda Metro Jaya yang paling mengotot mudik. Tercatat ada 14.091 kendaraan yang diminta putar balik ke Jakarta.
Posisi kedua yakni di wilayah hukum Polda Jawa Timur dengan 6.719 kendaraan. Disusul masyarakat dari Polda Jawa Barat dengan 4.852 kendaraan.
"Lalu Banten 4.066 dan Jawa tengah 3.093 kendaraan," ujar Benyamin.
Pelanggaran mudik Lebaran paling sedikit berada di wilayah Polda Lampung dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kendaraan yang diminta memutar balik di Polda Lampung sebanyak 909 unit, sedangkan Polda DIY sebanyak 340 kendaraan.
Benyamin menyebut masyarakat yang ngotot mudik itu tidak dikenakan sanksi pidana. Mereka hanya diminta untuk memutar balik kendaraan.
"Masalah UU Karantina, tanya Pemda atau Kemenkes," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)