"Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada physical distancing," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020.
Namun, silaturahmi ke keluarga dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dilarang. Asal, mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Silaturahmi saat ini tentu kami anjurkan tidak dilakukan, tapi tentu kemudian juga kita tidak larang, asalkan dia tidak ke luar wilayah, artinya enggak bisa kalau mau silaturahmi ke Bandung," ujar Sambodo.
Baca:Penyekatan Kendaraan Diperketat Mulai H-4 Idulfitri
Ketentuan-ketentuan PSBB wajib dipatuhi masyarakat. Seperti tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang, menjaga jarak atau physical distancing, dalam bepergian silaturahmi wajib menggunakan masker dan dalam berkendara membawa penumpang maksimal 50 persen atau setengah dari jumlah kursi.
Hari Raya Idulfitri 2020 diperingati pada Minggu, 24 Mei 2020. Dalam pelaksanaan salat Idulfitri, masyarakat diperbolehkan salat di rumah bagi yang berada di kawasan zona merah. Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, diperbolehkan salat di masjid, musala dan tanah lapang.
Dalam melaksanakan ibadah tersebut. masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19 untuk mencegah terjadinya penularan. Selain itu panitia pelaksana ibadah diminta memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)