"Yang mengajukan remisi ada 428, namun total hanya 109 napi yang remisinya turun. Sementara sisanya mungkin turun nanti pada perayaan 17 Agustus," ujar Kepala LP (Kalapas) Medaeng, Bambang Irawan, kepada Metrotvnews.com, Sabtu (18/7/2015).
Remisi ini, kata Bambang, diberikan selama 15 hari hingga 45 hari. Para tahanan yang bebas merupakan tahanan yang sebentar lagi habis masa tahanannya. Mereka napi yang terjerat kasus tindak pidana umum, pencurian dan kasus-kasus ringan. "Mereka rata-rata napi yang divonis satu tahun penjara," terangnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bagi para napi yang bebas, Bambang berharap bisa bermasyarakat dan menjalani hidupnya dengan lebih baik lagi dan tak mengulangi kesalahannya. Sehingga, setiap hari bisa berkumpul dengan keluarganya.
"Kami berharap tahanan yang bebas tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)