medcom.id, Jepara: Sepakan jelang Ramadan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pengelola tempat hiburan karaoke, hotel, dan restoran. Bupati meminta pelaku usaha karaoke menutup usahanya.
Kasatpol PP Jepara, Trisno Santoso, menyampaikan, dalam surat edaran yang ditandatangani bupati pagi ini, Senin 30 Mei 2016, meminta tempat hiburan karaoke selama Ramadan tutup. Selain itu, warung dan rumah makan diminta untuk tidak buka secara terang-terangan.
“Karaoke tutup total, lalu untuk tempat makan masih diperbolehkan buka, tapi harus ditutup dengan tirai,” ujar Trisno.
Aturan itu juga diberlakukan di hotel. Tempat hiburan karaoke yang berada di hotel-hotel juga diminta untuk tutup. Begitu juga dengan restoran maupun cafe yang berada di hotel, diminta untuk tidak membuka tempat makan secara gamblang.
“Poin penting lainnya, saat pelaksanaan ibadah salat tarawih dilarang membunyikan bunyi-bunyian di kawasan alun-alun yang dapat mengganggu jalannya ibadah,” kata Trisno.
Ditegaskan Trisno, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang K3. Pasalnya, perda yang mengatur khusus hiburan dan industri pariwisata belum secara resmi diundangkan.
“Kalau memang dalam pelaksanaan nantinya ada pelanggaran tetap kami tindak meskipun Perda Hiburan dan Pariwisata belum diundangkan, karena dasar surat edaran ini Perda tentang K3,” pungkas Trisno.
medcom.id, Jepara: Sepakan jelang Ramadan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pengelola tempat hiburan karaoke, hotel, dan restoran. Bupati meminta pelaku usaha karaoke menutup usahanya.
Kasatpol PP Jepara, Trisno Santoso, menyampaikan, dalam surat edaran yang ditandatangani bupati pagi ini, Senin 30 Mei 2016, meminta tempat hiburan karaoke selama Ramadan tutup. Selain itu, warung dan rumah makan diminta untuk tidak buka secara terang-terangan.
“Karaoke tutup total, lalu untuk tempat makan masih diperbolehkan buka, tapi harus ditutup dengan tirai,” ujar Trisno.
Aturan itu juga diberlakukan di hotel. Tempat hiburan karaoke yang berada di hotel-hotel juga diminta untuk tutup. Begitu juga dengan restoran maupun cafe yang berada di hotel, diminta untuk tidak membuka tempat makan secara gamblang.
“Poin penting lainnya, saat pelaksanaan ibadah salat tarawih dilarang membunyikan bunyi-bunyian di kawasan alun-alun yang dapat mengganggu jalannya ibadah,” kata Trisno.
Ditegaskan Trisno, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang K3. Pasalnya, perda yang mengatur khusus hiburan dan industri pariwisata belum secara resmi diundangkan.
“Kalau memang dalam pelaksanaan nantinya ada pelanggaran tetap kami tindak meskipun Perda Hiburan dan Pariwisata belum diundangkan, karena dasar surat edaran ini Perda tentang K3,” pungkas Trisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)