Ilustrasi. Petugas melayani pembayar zakat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi. Petugas melayani pembayar zakat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: MI/Panca Syurkani)

Penyerapan Zakat di Indonesia Masih Minim

21 Juni 2017 12:01
medcom.id, Jakarta: Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas) mencatat potensi zakat di Indonesia mencapai Rp286 triliun per tahun. Sayangnya, hanya sekitar 2,5 persen dari potensi zakat tersebut yang bisa dikumpulkan.
 
Ironisnya, jumlah penduduk muslim di Indonesia yang besar tak sebanding dengan perolehan zakat yang mampu dikumpulkan oleh amil zakat negara. Padahal jika potensi zakat itu terealisasi, akan ada sekitar 27,76 juta jiwa bisa dientaskan dari kemiskinan.
 
Menurut Ketua Baznas Bambang Sudibyo jumlah potensi zakat yang bisa dikumpulkan itu separuh lebihnya berasal dari zakat perusahaan. Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan perusahaan per tahunnya.

Masalah lain yang muncul adalah bagaimana jika perusahaan dimiliki oleh warga non muslim atau pemilik muslimnya hanya sebagian. Tentu mekanisme penghitungan zakat akan berbeda. Hal inilah yang menurut Bambang menjadi persoalan mengapa penyerapan zakat di Indonesia tak sebanding dengan potensinya.
 
"Sekarang Baznas sedang menyusun buku fiqh kontekstual untuk membuat zakat perusahaan itu menjadi jelas, subjeknya apa dan objek zakatnya apa. Karena ini perlu ijtihad, kreatifitas, sebab kondisi sosial ekonomi saat ini sangat berbeda dengan pada zaman nabi," ujar Bambang, dalam Economic Challenges, Selasa 20 Juni 2017.
 
Meski nantinya aturan pengeluaran zakat untuk perusahaan telah terbit, Bambang menilai tetap saja pengumpulan zakat dari perusahaan tak akan sebanyak potensi yang telah dihitung. Dia mendunga potensi itu hanya sekitar Rp120 triliun saja.
 
Selain lebih banyak zakat perusahaan ketimbang zakat individu, hal ini juga disebabkab karena masih banyak muzaki yang membayarkan zakat tidak melalui amil zakat. Bahkan ada yang menyalurkan zakatnya sendiri tanpa melalui amil. 
 
"Seharusnya melalui amil, karena kalau dibagikan langsung ada bahaya riya. Kalau dibayarkan melalui amil akan terjadi agregasi sehingga menjadi suatu kekuatan instrumen makro yang bisa jadi suplemen dari APBN untuk mengentaskan kemiskinan," kata Bambang.
 
Persoalan-persoalan semacam itu, kata Bambang, belum dihadapkan dengan adanya penyalur zakat tidak resmi yang dikelola oleh pribadi maupun kelompok. Padahal jika masyarakat memahami, UU nomor 23 tahun 2011 jelas mengatur bahwa pihak yang tak berwenang namun mengelola zakat akan dipidana.
 
"Negara bisa memberi sanksi kepada yang mengelola zakat tapi tidak mempunyai kewenangan. Cuma negara belum menlaksanakan itu karena kita ingin persuasif saja," jelas Bambang.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan