Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Arus mudik di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Ant - Hendra Sonie
Arus mudik di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Ant - Hendra Sonie

Tarif Bus Mahal, Pemudik Boleh Lapor ke Posko Mudik

Amaluddin • 17 Juni 2016 14:05
medcom.id, Surabaya: Warga dapat mengawasi pelanggaran selama musim angkutan mudik Lebaran. Di Jawa Timur, warga yang menemukan pelanggaran dapat melapor ke Posko Mudik atau menghubungi 081230320700.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim, Wahid Wahyudi, menyebutkan salah satu pelanggaran yaitu tarif angkutan yang melebihi batas aturan.
 
Wahid menjelaskan tarif batas atas bus ekonomi antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah Rp169 per kilometer per penumpang. Sedangkan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar Rp166,44 per km per penumpang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wahid mencontohkan tarif bus kelas ekonomi rute Surabaya-Malang yaitu Rp9 ribu hingga Rp14 ribu. Tarif bus rute Surabaya-Madiun mulai dari Rp17 ribu hingga Rp27.500. Sedangkan tarif bus rute Surabaya-Jember mulai dari Rp19 ribu hingga Rp31 ribu.
 
Pelakuan berbeda pada bus nonekonomi. Pemilik bus berwenang menentukan tarif. Namun, kata Wahid, Dishub membatasi tarif tak lebih dari 50 persen dari tarif bus ekonomi.
 
Bukan hanya tarif, pemudik juga dapat melaporkan pelanggaran lain. Misalnya sopir bus ugal-ugalan atau kondisi bus yang tak laik jalan.
 
"Tinggal kumpulkan buktinya dan lapor ke Posko Mudik yang siap 24 jam," ujar Wahid.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(RRN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif