Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Di Purwakarta Warga Boleh Makan Siang Saat Ramadan, Ini 9 Kriterianya

07 Juni 2016 20:51
medcom.id, Purwakarta: Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mempersilakan pemilik rumah makan tetap buka pada siang hari selama Ramadan dan tidak akan menutup paksa rumah makan yang buka itu.
 
"Silakan saja kalau mau buka pada siang hari, kami tidak akan menutup paksa. Tetapi, mohon diperhatikan kriteria pengunjung yang dibolehkan ke rumah makan selama Ramadan," kata Bupati Dedi Mulyadi, di Purwakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (7/6/2016).
 
Ia mengatakan ada sembilan kriteria yang dibolehkan ke rumah makan pada siang hari. Sembilan kriteria itu di antaranya nonmuslim, orang sakit, serta perempuan yang sedang menstruasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kriteria lainnya, perempuan hamil atau menyusui, anak-anak yang belum dewasa, orang yang dalam keadaan sakit, orang yang sedang perjalanan (musafir) dan yang terakhir orang yang mengalami sakit ingatan atau gila.
 
Ia menegaskan, khusus untuk kriteria yang terakhir, bupati justrumenyiapkan ambulans dan perawat agar dapat segera dibawa ke rumah sakit jiwa.
 
"Kalau orang yang makan dan minum pada siang hari tetapi tidak masuk kriteria satu sampai delapan, berarti masuk poin ke sembilan. Dengan senang hati saya antar ke Rumah Sakit Jiwa," katanya.
 
Ia meminta seluruh pengelola rumah makan di Purwakarta bisa selektif mempersilakan pengunjung berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
 
"Kalau ada pengunjung rumah makan tidak masuk kategori, saya minta untuk tidak dilayani. Kalau pengunjung masuk salah satu kategori yang ditentukan, silakan saja," kata dia.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(UWA)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif