Makassar: Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Sumarsono menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas (randis) saat cuti Lebaran, termasuk mudik.
Soni, sapaan Sumarsono, menyatakan sampai hari ini belum ada perubahan aturan. Sejak dulu ASN dilarang menggunakan fasilitas negara termasuk randis untuk kepentingan pribadi.
"Prinsipnya, randis adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi. Sampai hari ini Pemerintah Provinsi masih berpegangan pada aturan lama," kata Soni di Makassar, Kamis 31 Mei 2018.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Namun Pemprov Sulsel disebut bakal menyesuaikan, jika ke depan ada kebijakan tambahan dari pusat yang membolehkan penggunaan randis.
"Kami fleksibel saja tetapi hari ini, posisinya tidak boleh," ujarnya.
Soni mengingatkan, ASN Pemprov Sulsel agar tidak menyiasati larangan dengan mengganti pelat kendaraan dinas. Biasanya, kata dia, pegawai menggunakan pelat palsu berwarna hitam agar randis tidak terdeteksi.
"Untuk yang seperti ini akan disanksi tegas," jelas dia.
Meskipun saat ini pemerintah pusat masih mempertimbangkan soal penggunaan randis untuk mudik. Dia mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mewanti-wanti agar kebijakan itu tidak diterapkan.
"Daripada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," Soni menegaskan.
Makassar: Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Sumarsono menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas (randis) saat cuti Lebaran, termasuk mudik.
Soni, sapaan Sumarsono, menyatakan sampai hari ini belum ada perubahan aturan. Sejak dulu ASN dilarang menggunakan fasilitas negara termasuk randis untuk kepentingan pribadi.
"Prinsipnya, randis adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi. Sampai hari ini Pemerintah Provinsi masih berpegangan pada aturan lama," kata Soni di Makassar, Kamis 31 Mei 2018.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Namun Pemprov Sulsel disebut bakal menyesuaikan, jika ke depan ada kebijakan tambahan dari pusat yang membolehkan penggunaan randis.
"Kami fleksibel saja tetapi hari ini, posisinya tidak boleh," ujarnya.
Soni mengingatkan, ASN Pemprov Sulsel agar tidak menyiasati larangan dengan mengganti pelat kendaraan dinas. Biasanya, kata dia, pegawai menggunakan pelat palsu berwarna hitam agar randis tidak terdeteksi.
"Untuk yang seperti ini akan disanksi tegas," jelas dia.
Meskipun saat ini pemerintah pusat masih mempertimbangkan soal penggunaan randis untuk mudik. Dia mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mewanti-wanti agar kebijakan itu tidak diterapkan.
"Daripada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," Soni menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)