Petugas melakukan sidak ke sejumlah pedagang parcel yang berada di jalan Karapitan dan Cikawai kota Bandung Barat. Saat melakukan razia, petugas menemukan makanan ringan bermerk Go Ring dalam kemasan parcel namun tak memiliki izin edar dari BPOM dan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
"Kami meminta para pedagang untuk mengembalikan parcel-parcel itu ke distributor karena tak punya izin," kata petugas BPOM, Ernita Sipayung, Kamis (2/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Ernita, permintaan itu sempat ditolak pedagang lantaran mereka telah membeli paket-paket parcel tersebut dan berpotensi mengalami kerugian jika dikembalikan. Namun setelah melalui perdebatan, akhirnya para pedagangpun bersedia mengembalikan parcel-parcel itu dan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tak lagi menjualnya.
Ernita menambahkan, razia ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari parcel berbahaya yang beredar di masyarakat menjelang Idul Fitri. Jangan sampai ada makanan kedaluwarsa maupun tak berizin yang dikonsumsi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)