"Masjid hanya diizinkan menggunakan pengeras suara bila tidak mengganggu jamaah yang sedang salat di masjid lainnya. Ada sekitar 45 masjid di Kota Makkah yang akan melaksankan salat Tarawih,” kata jubir Kementerian Urusan Islam Makkah, Talal Al Aqail, seperti dilansir www.pdiperjuangan-sa.org, Senin (15/06/2015).
Talal Al Aqail menjelaskan, imam masjid dilarang menerima sumbangan makanan buka puasa tanpa persetujuan Kementerian. Kementerian telah menyusun suatu rencana untuk dapat menerima laporan harian dari setiap pengurus masjid.
"Laporan tersebut juga akan digunakan untuk memantau pemeliharaan masjid,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Para imam masjid pun juga sudah diinformasikan agar tidak meninggalkan tugasnya selama Ramadan, kecuali jika diperlukan. "Bila dalam keadaan terpaksa, imam masjid harus menunjuk seseorang untuk menggantikannya,” sambung Talal.
Talal melanjutkan bahwa Kementerian Urusan Islam Kota Makkah telah memperbanyak Alquran dan memperbarui karpet–karpet di masjid. Sekaligus juga menugaskan para penghafal Alquran memimpin doa malam di setiap masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (YDH)