“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Tjahjo dalam surat edaran (SE) yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurut dia, apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan mudah rusak atau kedaluwarsa, mereka bisa menyerahkannya kepada lembaga sosial sebagai bantuan. Penyerahan bantuan ini harus dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) pemerintah daerah (pemda) dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” jelas Tjahjo.
Baca:Permintaan Keranjang Parsel Naik
Selain instruksi menolak parsel Lebaran, Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan, maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.
Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri membuat dua surat edaran, yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada gubernur dan ketua DPRD provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada bupati/walikota serta ketua DPRD kabupaten/kota. SE ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)