Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Santri melihat posisi hilal untuk menentukan awal Ramadan dengan menggunakan teleskop di Pondok Pesantren Assalam, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)
Santri melihat posisi hilal untuk menentukan awal Ramadan dengan menggunakan teleskop di Pondok Pesantren Assalam, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

Kemenag Keluarkan Aturan Pemantauan Hilal Ramadan saat Pandemi Korona

Sobih AW Adnan • 18 April 2020 12:07
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebagai bahan penetapan.
 
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski berada di masa pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
 
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
 
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.
 
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
 
"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya.
 
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
 
"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
 
"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," tandasnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SBH)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif