"Mudah-mudahan rekayasa one way berjalan baik dan tidak terjadi suatu kepadatan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Mei 2022.
Polri juga telah mengatur skema lalu lintas jika terjadi kepadatan di jalur tol. Yakni, kendaraan dari jalan arteri tidak boleh masuk jalan tol.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Atau kendaraan yang di jalur tol akan dikeluarkan ke jalan arteri," ucap Budi.
Baca:Arus Balik dari Trans Jawa Membeludak Masuk ke Jabotabek
Menurut Budi, skema tersebut perlu disosialisasikan oleh pemerintah daerah di kawasan arteri sepanjang Pantai Utara (Pantura). Mulai dari Karawang, Indramayu, Cirebon, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, sampai Semarang.
"Sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti bahwa ada suatu cara bertindak seperti ini jika terjadi kondisi force majeur (keadaan memaksa)," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)