"Gak boleh. Gak boleh. Sanksinya diambil kendaraan dinasnya," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Heru menjalaskan kendaraan dinas tidak bisa digunakan secara pribadi. Potensi risiko dapat terjadi jika kendaraan digunakan di luar urusan pekerjaan.
Baca:Untung Ada Mudik |
Heru berharap jajarannya menaati aturan penggunaan mobil dinas. Yakni, dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mudah mudahan enggak ada ya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)