Dalam adendum SE yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu dijelaskan pengetatan ini berlaku H-14 dan H+7 dari periode pelarangan mudik (6-17 Mei 2021).
“Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku," demikian tertulis dalam Adendum SE tersebut yang dikutip Medcom.id, Kamis, 22 April 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
Sementara untuk pengguna kendaraan pribadi juga diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Untuk pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. sedangkan pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Selain itu, akan diberlakukan juga pemeriksaaan acak bagi pengguna angkutan darat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ACF)