"Kalau dia (PNS) melakukan pelanggaran sekali itu ada teguran lisan, kalau masih terlambat ada teguran tertulis atau pernyataan tidak puasa," kata Kepala BKD Provinsi Jawa Barat M. Solihin di Bandung, Senin (16/6/2015).
Dia menuturkan, tidak ada alasan apa pun bagi setiap PNS untuk datang terlambat kerja ke kantornya masing-masing karena melaksanakan ibadah puasa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena puasa itu tidak menjadi mengurangi semangat kerja kita tapi malah harus menambah semangat kerja. Zaman Rasul saja perang terjadi saat Ramadan. Jadi pasti ada sanksi bagi PNS yang terlambat," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian jam kerja bagi PNS selama Bulan Puasa.
"Suratnya sudah kami terima sekitar sepakan yang lalu, dan kami siap menjalankannya. Memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan. Tapi perubahannya tidak terlalu signifikan," kata dia.
Selama bulan puasa untuk Senin hingga Kamis masuk kantor pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. "Istirahatnya dikurangi menjadi setengah jam, kalau biasanya kan satu jam," terangnya.
Untuk Jumat, jam kerja PNS selama Bulan Puasa sejak pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 dengan waktu istirahat selama satu jam. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)