"Diskotek tidak boleh melakukan kegiatan selama satu bulan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Sedang tempat hiburan malam yang masih diizinkan beroperasi dalam waktu tertentu seperti tempat karaoke. Kebijakan itu sudah disampaikan ke pengusaha hiburan malam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Diskotek sudah harus tutup sejak H-1 Ramadan. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadan akan diberi tanda. "Akan diberikan stiker oleh Dinas Pariwisata," jelas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)