Warga melintas di depan Diskotek Stadium di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu 21 Mei 2014. Foto: MI/Atet Dwi
Warga melintas di depan Diskotek Stadium di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu 21 Mei 2014. Foto: MI/Atet Dwi

H-1 Ramadan, Diskotek Harus Tutup

Lukman Diah Sari • 16 Juni 2015 17:02
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya melarang tempat hiburan malam seperti diskotek beroperasi selama bulan puasa. Namun, ada tempat hiburan malam yang diizinkan buka dalam waktu tertentu.
 
"Diskotek tidak boleh melakukan kegiatan selama satu bulan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
 
Sedang tempat hiburan malam yang masih diizinkan beroperasi dalam waktu tertentu seperti tempat karaoke. Kebijakan itu sudah disampaikan ke pengusaha hiburan malam.

Diskotek sudah harus tutup sejak H-1 Ramadan. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadan akan diberi tanda. "Akan diberikan stiker oleh Dinas Pariwisata," jelas Tito.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan