Namun, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian. Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasa Ramadan di siang hari.
Mereka adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat), orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) -serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Agama memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan.
Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. (NU Online)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)