Nabi tahu, tingkah sahabat yang membuat banyak orang terkesiap itu cuma gurauan. Namun Rasulullah tetap mengingatkan;
"Tidak halal bagi seseorang menakut-nakuti seorang muslim lainnya."
Merasa bersalah, sahabat itu pun kembali merendahkan busur dan mengantungi anak panahnya.
Sumber: Disarikan dari Al Mu'jamul Kabir karya Abul-Qasim Sulaiman bin Ahmad al-Lakhmiy ath-Thabrani. Hadis ini juga dihasankan Imam Abu Dawud dan Tirmidzi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SBH)