“Seluruh perusahaan angkutan umum wajib memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi, dan waktu pergantian pengemudi sesuai perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto melalui keterangan tertulis, Senin, 15 April 2024.
Hendro mengingatkan seluruh sopir bus dan perusahaan angkutan umum mengutamakan keselamatan penumpang. Kemenhub tidak mau ada aturan yang dilanggar hanya demi kejar setoran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin,” tegas Hendro.
Sebelumnya, Kemenhub merilis data pergerakan pemudik pada Sabtu, 13 April 2024. Sebanyak 1.111.050 orang kembali ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menggunakan transportasi umum.
“Pada H+2 lebaran jumlah pengguna angkutan umum kembali tembus satu juta orang, artinya pergerakan masyarakat sudah mulai masif untuk kembali dari kampung halaman,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 14 April 2024.
Baca Juga:2 Titik Penyebab Kemacetan Tol Jakarta- Cikampek, Ada di KM 62 dan KM 66 |
Adita menjelaskan sebanyak 251.125 pemudik kembali dari kampung halaman menggunakan moda angkutan jalan. Total itu naik sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
“Angka ini naik sebanyak 0,06 persen dibandingkan tahun lalu atau sebanyak 250.963 penumpang, serta naik 121,17 persen dibanding pergerakan normal harian,” ujar Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)