"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan dikutip dari Antara, Senin, 8 April 2024.
Rivan menyebut jaminan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca:TimTraffic Analysis AccidentDikerahkan Selidiki Kecelakaan Maut Tol Japek |
Rivan menyampaikan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Lebih lanjut, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," katanya.
Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang memberikan update informasi. Pemudik diingatkansenantiasa waspada dan berhati-hati. Para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh diharapkan mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima.
Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir menyampaikan bahwa proses identifikasi terus dilakukan Tim Inafis Polda Jabar.
“Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” kata Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)