Kepala Bidang Angkutan DLLAJ Kementerian Perhubungan Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan pada kendaraan-kendaraan umum yang akan beroperasi pada arus mudik kali ini. "Pengecekan kendaraan pada waktu mudik angkutan lebaran dilakukan di terminal-terminal bus AKAP (antarkota antarprovinsi). Outputnya, bus tersebut tidak boleh digunakan jika tidak memenuhi syarat," kata Wahyudi dalam diskusi Kesiapan Melayani Arus Mudik Lebaran 2015 di Wikiwiki Wok, The Hive Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2015).
Tak hanya itu, kata dia, Kemenhub telah mengimbau mitra kerja mereka seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Jasa Marga agar melengkapi rest area dan perlengkapan jalan tol serta jalan arteri yang dilalui pemudik dari segi Prasarana. Kemenhub juga berjanji melakukan tindakan keras kepada pengelola bus angkutan, jika tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sanksinya mulai dari peringatan sampai pencabutan ijin," tambah dia.
Sementara pihak kepolisian mengaku siap mengamankan dan menertibkan arus mudik tahun ini. Pelayanan khusus akan juga diberikan bagi pemudik yang mengendarai roda dua.
"Kita juga sudah siapkan titik-titik istirahat, tempat bengkel dan tempat ibadah. Harapannya ini dapat menjadi tempat istirahat bagi para pengendara roda dua, khususnya di beberapa tempat di jalur pantura," ujar Kepala Detasemen Pengawalan Perdagangan, Hotel, dan Restoran (PHR) Korlantas Polri Kombes Pol Ahsanur Rozimi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TII)