Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi--Deretan mobil dinas yang diparkir di lingkungan Balai Kota Surabaya.(ANT/HERMAN DEWANTORO)
Ilustrasi--Deretan mobil dinas yang diparkir di lingkungan Balai Kota Surabaya.(ANT/HERMAN DEWANTORO)

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Ditagih 'Uang Bensin'

Candra Yuri Nuralam • 10 Juni 2019 12:25
Jakarta: Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin akan menagih uang sewa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan mobil dinas. Pembebanan biaya dihitung dari argo kendaraan dan bensin yang digunakan.
 
"Hukumannya tercatat di-record paling tidak dia pakai bensin dinas harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," kata Syafrudin di gedung Kemenpan RB, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.
 
Dia mengatakan tak akan ada toleransi bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sebab, larangan penggunaan kendaraan dinas sudah disampaikan sebelum libur Lebaran.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca juga:ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
 
Syafrudin memastikan hukuman disiplin berupa pencatatan dalam record akan diberlakukan terhadap ASN bandel. Nantinya, catatan itu akan berimbas pada tunjangan dan jabatan.
 
"Sudah saya umumkan, nanti kan kita kasih hukuman disiplin. Dan dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan. Masuk dalam pelanggaran disiplin, semua tercatat," tegas dia.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengingatkan ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Imbauan sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat tertanggal 8 Mei 2019 dan ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.
 
Baca juga:PR Pemerintah untuk Musim Mudik Tahun Depan
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif