"Hukumannya tercatat di-record paling tidak dia pakai bensin dinas harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," kata Syafrudin di gedung Kemenpan RB, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.
Dia mengatakan tak akan ada toleransi bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sebab, larangan penggunaan kendaraan dinas sudah disampaikan sebelum libur Lebaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Syafrudin memastikan hukuman disiplin berupa pencatatan dalam record akan diberlakukan terhadap ASN bandel. Nantinya, catatan itu akan berimbas pada tunjangan dan jabatan.
"Sudah saya umumkan, nanti kan kita kasih hukuman disiplin. Dan dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan. Masuk dalam pelanggaran disiplin, semua tercatat," tegas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengingatkan ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Imbauan sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat tertanggal 8 Mei 2019 dan ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.
Baca juga:PR Pemerintah untuk Musim Mudik Tahun Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)