Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ribuan Pemudik yang Dipulangkan Tak Punya Surat Kesehatan

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2020 13:37
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memulangkan ribuan warga Jakarta yang nekat pulang ke kampung halaman saat kebijakan pelarangan mudik. Ribuan warga itu tidak mengantongi surat kesehatan sebagai syarat mudik.
 
"Total 1.389 pemudik yang sudah kita amankan pulangkan, mereka itu memang tidak punya sertifikat bebas atau negatif covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2020.
 
Setiap warga diperbolehkan mudik jika memiliki izin dari gugus tugas pusat percepatan penanganan virus korona (covid-19). Pengecualian diberikan bagi warga yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian warga dalam kondisi mendesak seperti keluarga inti meninggal dan menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan.
 
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Baca: Harga Travel Melonjak Selama Larangan Mudik
 
Sebanyak 1.389 warga yang dipulangkan merupakan data operasi ketupat 2020 selama 18 hari, yakni dari 24 April hingga 11 Mei 2020. Polisi menangkap 228 pengemudi travel dari ribuan warga itu.
 
Ratusan travel itu mengantarkan pemudik hampir ke seluruh tujuan. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemudik dikenakan tarif yang cukup tinggi, dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.
 
Para pemilik travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(JMS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif