"Total ada 18.225 kendaraan yang kita kenakan sanksi dengan diminta putar balik arah selama 20 hari (24 April sampai 13 Mei)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut dia, sanksi putar balik diberikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran 2020. Sambodo menyebut pemudik paling banyak melewati pos pengamanan (pospam) Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak 6.264 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik di Tol Cikarang Barat. Selain itu, pemudik terpantau melintas di pospam Gerbang Tol Cikupa. Sebanyak 4.079 kendaraan terjaring razia polisi.
"Terakhir di jalan-jalan arteri, hingga hari ke-20 ini ada 7.882 kendaraan yang diputarbalikkan," ujar Sambodo.
Kendaraan yang diputarbalikkan di jalan arteri selama 20 hari yakni 3.178 kendaraan pribadi dan 1.928 kendaraan umum. Sementara itu, total sepeda motor yang terkena razia mencapai 2.776 unit.
.jpg?w=1111)
Baca: Pemerintah Akui Sulit Ajak Warga Tak Mudik
Sambodo mengatakan masyarakat yang mengotot mudik hanya dikenakan saksi memutar balik kendaraan. Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya berlaku kepada kendaraan travel gelap.
"Sebanyak 202 travel ilegal telah kita amankan, kita kenakan UU Lalu Lintas dengan ancaman dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu," imbuh Sambodo.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)