"Total ada 16.404 kendaraan yang kita kenakan sanksi dengan diminta putar balik arah selama 17 hari (24 April-10 Mei)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo kepada Medcom.id, Senin, 11 Mei 2020.
Menurut dia, ribuan kendaraan itu dianggap tak mengindahkan larangan bepergian ke luar daerah. Polisi selaku aparat penegak hukum kemudian menegakkan aturan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus korona.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemudik nekat paling banyak melewati pos pengamanan (pospam) di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi. Tercatat 5.515 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik.
Pemudik juga melintas di pospam Gerbang Tol Bitung. Tercatat 3.875 dikenakan sanksi dengan memutar balik.
"Terakhir di jalan-jalan arteri, hingga hari ke 17 ini ada 7.014 kendaraan yang diputarbalikkan," ujar Sambodo.
Kendaraan yang diputarbalikkan di jalan arteri selama 17 hari terdiri dari 2.787 kendaraan pribadi, dan 1.769 kendaraan umum. Selain itu, ada pula 2.458 sepeda motor.

Baca: 39 Ribu Kendaraan Ngotot Mudik Diminta Putar Balik
Sambodo mengatakan masyarakat yang ngotot mudik ini hanya dikenakan saksi dengan memutar balik kendaraan. Sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya dikenakan terhadap travel gelap.
"Karena travel gelap ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya," jelas Sambodo.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)