Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 193 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 57 juta orang usia anak yang ikut mudik bersama orang tua mereka.
"Tentu saja anak-anak yang mudik ke kampung halaman dan kembali dari kampung halaman harus dipastikan keamanan dan keselamatannya, baik keamanan fisik, psikis keamanan dari rasa takut dan kekerasan lainnya. Pelaksanaan mudik harus ramah anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam acara konferensi pers Mudik Ramah Anak di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Baca juga:Kendaraan Melintas Tol Tangerang-Merak Meningkat |
Berdasarkan pengawasan KPAI pada aktivitas mudik tahun-tahun sebelumnya, kata dia, terdapat sejumlah pelanggaran hak anak. Seperti anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam daftar manifes penumpang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu, anak rentan terpisah atau tertinggal dari orang tua karena berdesak-desakan. Ada juga anak ikut mudik dengan sepeda motor yang sangat membahayakan.
"Selain itu terdapat juga anak yang ikut dalam perjalanan massal rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak dasarnya. Selain itu, yang juga harus diwaspadai adalah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam pelaksanaan perjalanan arus mudik maupun arus balik," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AGA)