"Dalam proses identifikasi kami akan sampaikan ada nomor plat mobil serta identitas STNK dari mobil Grand Max dengan nomor polisi B 1635 BKT," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di RSUD Karawang, Senin, 8 April 2024.
Dalam proses identifikasi, petugas menemukan STNK kendaraan atas namaYanti Setiawan Budi Darma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Baca:12 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek Dibawa ke RSUD Karawang |
"Dimohon untuk barangkali ada sana keluarga ataupun kerabat yang mengetahui keluarga dari para korban pemilik dari kendaraan Grand Max ini bisa menghubungi data langsung ke Posko informasi di RSUD Karawang untuk identifikasi lebih jelas," jelas Wirdhanto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 8 April 2024 pukul 07.04 WIB. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan Bus Prima Jasa B 7655 TGD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (WHS)