Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Terima Suap dari Pemudik Bakal Dipecat

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2020 12:28
Jakarta: Polisi yang menerima suap dari pemudik bakal dikenakan sanksi pelanggaran kode etik. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
 
"Kami akan tindak tegas bahkan saya tidak ragu-ragu mengusulkan anggota itu untuk dipecat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2020.
 
Sambodo mengaku menerima informasi dari masyarakat bahwa ada polisi membuat kesepakatan dengan pemudik. Polisi itu meloloskan warga pulang ke kampung halaman setelah menerima fulus.

Sambodo mengaku tak langsung mempercayai informasi tersebut. Dia meminta masyarakat untuk membuktikan tuduhan tersebut.
 
"Apabila ada anggota polri yang menerima sogokan tolong videokan, datakan," ujarnya.
 
Baca: 202 Travel Gelap Ditangkap
 
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 202 travel gelap selama tiga hari yakni Jumat, 8 hingga Minggu, 10 Mei 2020. Travel gelap itu mengantarkan 1.113 pemudik ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Cirebon.
 
Penindakan ratusan travel gelap itu juga sebagai penegasan kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi meragukan kebijakan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan