"Diharapkan betul-betul kalau mereka (pemudik) sekecil apapun pelanggaran pasti akan kita lakukan penindakan, tindakan itu kan sekali lagi tindakan itu bukan berarti harus tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Latif mengatakan pihaknya tidak akan mengedepankan proses penilangan terhadap para pelanggar. Aparat yang bertugas bakal mengedepankan tindakan represif edukatif menyikapi pelanggaran tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, di mana pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif ya," ungkap dia.
Baca juga:Pemotor di Jalur Penyeberangan akan Dikawal Polisi saat Mudik Lebaran 2024 |
Adapun sanksi yang diberikan kepada pemudik yang menggunakan sepeda motor dengan barang dan penumpang berlebih yaitu putar balik. Mereka diminta memperbaiki barang bawaan.
"Kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya. Untuk yang muatannya berlebih akan kita ingatkan," sebut dia.
Selain itu, Latif mengimbau para pemudik untuk lebih memanfaatkan angkutan-angkutan umum dibandingkan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Hal itu untuk meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas.
"Manfaatkan angkutan-angkutan umum untuk khususnya jarak yang memang melebihi daripada 50 km (kilometer), 80 km, apalagi 100 km ke atas harus menggunakan kendaraan umum. Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ABK)