Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

ilustrasi. MI/Ramdani
ilustrasi. MI/Ramdani

Dibatasi Selama Mudik-Balik Lebaran, Kendaraan Sumbu 3 Akan 'Dikandangkan' Jika Melanggar

Siti Yona Hukmana • 06 April 2024 03:18
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membatasi kendaraan sumbu tiga ke atas melintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024 per hari ini Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB. Bila kedapatan masih melintas akan diamankan hingga kegiatan mudik-balik selesai.
 
"(Sanksi) kita akan keluarkan terlebih dahulu. Kita akan memberhentikan, kita masukkan dalam lokasi buffer zone, kita akan kandangkan terlebih dahulu sampai kegiatan semuanya selesai," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Command Center KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024.
 
Eddy menekankan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ke atas itu mulai diterapkan tadi pagi pukul 09.00 WIB. Menyusul itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhana disebut telah memerintahkan jajaran melakukan pembersihan kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih melintasi ruas jalan tol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita harapkan yaang ada di ruas jalan tol harus bersih dari kendaraan sumbu 3, sehingga masyarakat yang lain bisa menggunakan jalan itu dengan aman, selamat, tertib, dan nyaman," ungkapnya.
Baca juga:Catat! Mulai Malam IniOne WayDiberlakukan dari KM 72 Tol Cipali hingga GT Kalikangkung

 
Pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ini diberlakukan mulai 5-16 April 2024. Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan yang membawa sembako, bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, pakan ternak, hingga pupuk.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif