"Yang kita kelola ini ada beberapa titik krusial mengarah ke pelabuhan, antara kendaraan masuk dan keluar ini tidak boleh terjadi penguncian," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu 6 April 2024.
Aan mengakui rekayasa delaying system ini tidak populis. Namun rekayasa harus dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau sudah terjadi (macet total/penguncian), yang keluar tidak bisa masuk (ke pelabuhan Merak), yang mau masuk (kapal), tidak bisa masuk (kapal). Ini akan mengunci dan dampaknya akan lebih luas lagi," ujarnya.
Korlantas sudah menerapkan delaying system di beberapa titik. Di antaranya di KM 13 Tangerang.
"Kita atur, ini mohon maklum kepada masyarakat, akibat dari delaying system ini tentu tidak memuaskan semua pihak. Ini kebijakan yang tidak populis, kebijakan yang pahit tapi harus kita lakukan," tegas Aan.
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Bandara Kertajati Diprediksi Terjadi Besok
Dalam konteks rekayasa lalu lintas, istilah delaying system dapat merujuk pada sistem atau tindakan yang menyebabkan penundaan atau keterlambatan dalam aliran lalu lintas.
Dalam pengaturan lalu lintas, delaying system dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembatasan operasional angkutan barang, sistem satu arah (one way), sistem jalur pasang surut/tidal flow (contra flow), sistem ganjil/genap, pengaturan penyeberangan, dan pengaturan penundaan perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan.
Dalam upaya mengatasi delaying system dalam rekayasa lalu lintas, perlu dilakukan pengaturan yang tepat untuk meminimalkan dampak penundaan atau keterlambatan dalam aliran lalu lintas.
Hal ini dapat meliputi perencanaan yang cermat, pengaturan arus lalu lintas yang efisien, serta penerapan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (DHI)