Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, banyaknya perlintasan sebidang tanpa palang pintu tidak berpengaruh pada target zero accident. Sebab, palang pintu perlintasan KA hanyalah alat bantu.
"Perlintasan sebidang itu, kalau Anda baca undang-undang, seharusnya mendahulukan perjalanan kereta api. Tapi yang ada malah diserobot. Itu enggak ada hubungannya (zero accident)," kata Jonan, saat inspeksi di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jonan mengatakan, bila di wilayah kabupaten kota masih banyak perlintasan liar tanpa alat bantu, termasuk palang pintu, pilihannya hanya dua. Secara undang-undang, kata Jonan, perlintasan itu harus ditutup.
"Atau, kalau enggak mau menutup, ya mereka (pemda) mengajukan ke saya, untuk bikin perlintasan resmi. Dibiayai pemda sendiri. Karena yang pakai siapa, coba?" katanya.
Kecuali, bila jalan yang terdapat perlintasan sebidang tanpa palang pintu adalah jalan negara. Jonan menyatakan, itu menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
"Kalau yang liar itu di jalan provinsi, tanggungjawabnya pemerintah provinsi, kalau jalan kabupaten atau kota, yang tanggungjawab ya pemkot dan pemkabnya. Jadi tanyakan ke bupati dan wali kotanya, jangan tanya saya," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Eksekutif PT KAI Daerah Operasional 8 Surabaya, Wiwik Widayanti mengatakan, ada 742 perlintasan KA yang tidak berpalang pintu di wilayahnya, dari total 843 perlintasan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SAN)