Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Antrian kendaraan di pintu tol Palimanan saat musim mudik Lebaran. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Antrian kendaraan di pintu tol Palimanan saat musim mudik Lebaran. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Kemenhub Wacanakan Pembebasan Tarif Tol saat Mudik

Whisnu Mardiansyah • 19 Mei 2016 20:48
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan mewacanakan pembebasan tarif tol saat musim mudik Lebaran 2016. Sebab, antrean kendaraan di pintu tol menjadi salah satu penyebab kemacetan.
 
Kepala Direktorat Angkutan dan Multimoda Kemenhub Toto Noerwitjaksono mengatakan,
gerbang masuk dan keluar pintu tol kerap menjadi simpul kemacetan. Lamanya waktu transaksi menyebabkan antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan.
 
Kemenhub mengusulkan warga yang mudik pada tanggal 30 Juni dan 1 Juli dan balik tanggal 12-13 Juli dibebaskan tarif tol (gratis). Pemberlakuan tarif tol gratis diwacanakan berlaku selama 12 jam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Arus mudik tanggal 30 Juni dan 1 Juli dimulai pukul 06.00-18.00 WIB. Sedangkan arus balik tanggal 12-13 Juli 2016 dimulai pukul 06.00-18.00. “Ini untuk mengurangi puncak arus mudik maupun balik," kata Toto di Hotel Gran Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
 
Rencananya pintu tol yang akan dibebaskan tarifnya, di pintu tol Cikopo menuju tol Cipali. Pasalnya, tol terpanjang di Indonesia itu menjadi titik kumpul kendaraan yang hendak menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Perlu peniadaan transaksi di tol Cikopo ke arah Cipali," ujar Toto.
 
Sementara itu, kendaraan dari Cipali keluar yang di tol Pejagan disiapkan jalur alternatif dan konsep pengalihan arus. Hal ini guna mengurangi beban lalu lintas.
 
Kemenhub juga berencana melarang kendaraan angkutan barang beroperasi. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016 (H-5) sampai 5 Juli (H-1). Larangan operasi juga diberlakukan tanggal 9-10 saat arus balik. Larangan itu berlaku buat kendaraan angkutan barang di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Bali.
 
Kendaraan barang yang boleh beroperasi hanya truk pengangkut BBM/BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, motor angkutan mudik gratis dan barang ekspor/impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak yang sudah mendapatkan izin dari kepala dinas provinsi setempat.
 
"Kendaraan pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak diberikan prioritas," kata Toto.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FZN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif