"Sesuai instruksi Presiden, pada H-10 sampai H+5 (7 Juli -23 Juli) diberlakukan tarif khusus lebaran, diskon 35 persen lebih murah," kata Apv Corporate Communication PT Jasa Marga Persero, Wasta Gunadi, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2015).
Diterangkan Wasta, penurunan tarif ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol. Namun, penurunan tarif berbeda dilakukan pada ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk jalan tol dalam kota penurunan tarif sekitar 25 persen," terangnya.
Penurunan tarif ini mengikuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KU.09.01-Mn/450. Penurunan tarif tol ini diharapkan dapat meningkatkan volume lalu lintas pada ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga, khususnya jalan tol dalam kota dan JORR selama Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)
