Jakarta: Polri mengingatkan masyarakat soal aturan ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pemudik yang melanggar akan ditilang.
"Semuanya diawasi dengan kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.
Eddy menegaskan pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap tidak akan diputar balik. Kendaraan juga tidak akan dikeluarkan dari jalur tol.
Kendaraan yang membandel akan ditindak lewat kamera e-TLE yang tersebar di beberapa titik. Bahkan, bakal disiagakan e-TLE mobile.
"Silakan untuk pemudik mengatur waktu (perjalanan) sehingga semua berjalan dengan lancar," papar dia.
Sebelumnya, Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan.
"Ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik mulai 5 April sampai dengan 16 April 2024," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
Jakarta:
Polri mengingatkan masyarakat soal aturan ganjil-genap saat arus
mudik dan balik Lebaran 2024. Pemudik yang melanggar akan ditilang.
"Semuanya diawasi dengan kamera e-TLE (
electronic traffic law enforcement)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.
Eddy menegaskan pemudik yang melanggar aturan
ganjil-genap tidak akan diputar balik. Kendaraan juga tidak akan dikeluarkan dari jalur tol.
Kendaraan yang membandel akan ditindak lewat kamera e-TLE yang tersebar di beberapa titik. Bahkan, bakal disiagakan e-TLE
mobile.
"Silakan untuk pemudik mengatur waktu (perjalanan) sehingga semua berjalan dengan lancar," papar dia.
Sebelumnya, Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan.
"Ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik mulai 5 April sampai dengan 16 April 2024," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)