Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi mudik. Dok Medcom.id
Ilustrasi mudik. Dok Medcom.id

Ingat! Pelanggar Ganjil-Genap Selama Mudik akan Ditilang

Theofilus Ifan Sucipto • 01 April 2024 17:27
Jakarta: Polri mengingatkan masyarakat soal aturan ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pemudik yang melanggar akan ditilang.
 
"Semuanya diawasi dengan kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.
 
Eddy menegaskan pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap tidak akan diputar balik. Kendaraan juga tidak akan dikeluarkan dari jalur tol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kendaraan yang membandel akan ditindak lewat kamera e-TLE yang tersebar di beberapa titik. Bahkan, bakal disiagakan e-TLE mobile.
 
"Silakan untuk pemudik mengatur waktu (perjalanan) sehingga semua berjalan dengan lancar," papar dia.
Baca Juga:Ganjil-genap Mudik Tol Cawang-Jabodetabek Diawasi Kamera Tilang

Sebelumnya, Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan.
 
"Ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik mulai 5 April sampai dengan 16 April 2024," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif