"Kendaraan travel gelap dan kendaraan yang disewakan sudah kita tahan, ada 605 yang kita kandangkan," kata Istiono saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2020.
Dia mengatakan ratusan kendaraan travel gelap itu akumulasi penindakan di seluruh pos pantau Operasi Ketupat di Indonesia. Travel gelap itu ditindak lantaran membawa sejumlah pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Para pelanggar itu ditindak polisi. Pemudik diminta pulang ke rumah masing-masing. Sementara sopir dan travel gelap diberi surat tilang dan denda hingga Rp500 ribu.
Baca: Warga Terlanjur Mudik Bakal Sulit Pulang
Sebanyak 74 ribu kendaraan diminta putar balik. Pergerakan manusia dibatasi selama masa pandemi virus korona di sejumlah daerah di Indonesia.
"Sampai hari ke-30, kendaraan yang diputarbalikan dalam Operasi Ketupat 2020 baik menuju Jakarta ke Jawa Timur, Sumatra lebih kurang 74 ribu sudah kita putarbalikan," kata Istiono.
Korps Bhayangkara berharap masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Serta mematuhi seluruh aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)