Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

KRI 591 (Istimewa: Humas Koarmatim)
KRI 591 (Istimewa: Humas Koarmatim)

Kapal KRI 591 Ramaikan Mudik Gratis 2015

Amaluddin • 01 Juli 2015 01:44
medcom.id, Surabaya: Kapal perang Jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) KRI Surabaya 591 dibawah Satuan Kapal Amfibi (Satfib) Koarmatim dengan Komandan Kapal Letkol Laut (P) Wawan Trisatya Atmaja akan ikut meramaikan angkutan mudik gratis pada lebaran 1436 Hijriah ini. Kapal tersebut mampu mengangkut 1.000 sepeda motor dan 1.500 penumpang sekali berlayar.
 
"KRI Surabaya-591, rencananya akan bertolak dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 11 Juli 2015. Kemudian pada tanggal 21 Juli 2015 akan mengangkut gelombang arus balik pemudik bersepeda motor dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," kata Kadispenartmatim, Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman, dalam keterangan persnya kepada Metrotvnews.com, Selasa (30/6/2015).
 
Dia menambahkan, pendaftaran mudik gratis ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online dimulai sejak tanggal 1 hingga 30 Juni 2015 dengan mengakses pada situs www.mudikgratis.dephub.go.id.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sedangkan pendaftaran secara online dimulai pada 15 Juni hingga 8 Juli 2015, atau pendaftar bisa dengan cara mendaftar mendatangi kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta," tandasnya.
 
Untuk syarat pendaftaran, tambahnya, pendaftar mengisi formulir sesuai kota tujuan dengan one way atau pergi pulang, melengkapi foto kopi KTP, KK, SIM dan STNK, serta menunjukkan yang asli, dan bukti pendaftaran.
 
"Khusus untuk pesepeda motor maksimal terdiri atas dua orang dewasa dan satu anak," pungkasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif