Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dok. Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dok. Kemendes PDTT

Hindari Kepadatan Arus, Pegawai Kemendes PDTT Diizinkan Mudik Lebih Awal

Antara • 27 April 2022 23:16
Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengizinkan pegawai di kementeriannya untuk mudik lebih awal ke kampung halaman merayakan Idulfitri 1443 Hijriyah. Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan arus mudik.
 
"Ini untuk menghindari puncak kepadatan arus mudik yang diperkirakan akan terjadi pada tanggal 28, 29 dan 30 April," kata Halim dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
 
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan ruang agar tidak terjadi penumpukan di jalan. Dia berharap seluruh keluarga besar Kemendes PDTT diberikan kekuatan lahir batin oleh Allah SWT dalam mengembangkan amanah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang tidak pulang kampung silakan yang penting duitnya dikirim pulang," ucap dia.
 
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
 
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
 
Baca: 3 Skema Polri Urai Kepadatan Penumpang di Pelabuhan Merak
 
Dalam Diktum kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Sedangkan pada Diktum ketiga disebutkan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(JMS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif