Penumpang infant atau penumpang yang masuk katagori bayi berumur 2 hingga 36 bulan (3 tahun) dan tidak mengambil tempat duduk, tidak dikenakan biaya untuk setiap satu tiket penumpang dewasa. Meskipun tidak dikenakan biaya, penumpang infant wajib tercatat dan mendapatkan tiket.
"Pada saat Lebaran, pemudik cenderung membawa anak-anak menuju kampung halaman. Jumlahnya meningkat," tutur Humas PT KAI DAOP I Jakarta Bambang S. Prayitno saat ditemui Metrotvnews.com di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (21/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kata Bambang, setiap penumpang baik dewasa maupun anak-anak wajib tercatat yang dibuktikan dengan tiket oleh masing-masing penumpang. Data yang dibuat pun harus sesuai dengan data identitas.
"Penumpang yang berada di kereta harus tercatat. Ini kaitannya dengan asuransi dan pedoman kita sebagai data manifest. Kepentingan lain seperti kepentingan intelijen juga bisa," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MBM)
