Skema peraturan gage ini cukup ringkas, semua pemudik hanya diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.
Pembatasan kendaraan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 ini akan diberlakukan di jalan tol dari Jakarta ke arah timur. Rekayasa lalu lintas ini sudah diterapkan sejak 5 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan gage ini diberlakukan dari KM 0 Jalan Ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.Bukti sanksi tilang dicatat olehkameraETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.
Baca juga:Ganjil-genap Mudik Tol Cawang-Jabodetabek Diawasi Kamera Tilang |
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap
Saat penerapan ganjil genap ini, ada 10 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, yaitu:- Kendaraan pimpinan negara yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas berpelat merah atau pelat nomor TNI/Polri
- Kendaraan Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan listrik berbasis baterai berpelat biru
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan barang pokok atau angkutan barang.
Baca juga:Contraflow, One Way,dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Mulai Diberlakukan Hari Ini, Cek Jadwalnya |
Jadwal Ganjil Genap saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Ganjil-Genap Mudik (KM 0 – KM 414)- 5 – 7 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
- 8 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
- 9 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
- 12 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
- 13 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
- 14 – 16 April 2024 (08.00 WIB – 08.00 WIB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (WAN)