Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebut hal ini permintaan langsung dari Kakorlantas dan Direktur Jasa Marga.
"Larangannya, yaitu untuk tidak melintas di Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak," kata usai di rest area Tol Palikanci KM 208, Minggu, 17 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perpanjangan larangan truk masuk ke dalam tol berlaku tanggal 19-20 Juni 2018. Pada 19 Juni 2018, larangan tersebut akan berlaku mulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 20 Juni, larangan tersebut akan berlaku mulai pukul 24.00.
"Sedangkan larangan truk masuk tol pada tanggal 22-24 Juni, sudah pernah disampaikan sebelumnya," kata Budi.
Larangan tersebut hanya berlaku di jalan tol. Sehingga truk yang memiliki sumbu tiga keatas masih bisa melintas melalui jalur arteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SUR)