Tangerang: Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di Terminal III, Ombudsman menemukan penggunaan body scanner yang belum merata.
"Body scanner itu dibuat standar dan di awal sudah diberitahu oleh pengguna kenapa hanya beberapa yang melewati body scanner, harus ada alasan. Sehingga tak ada diskriminasi penumpang," ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu di lokasi, Selasa, 19 Juni 2018.
Pada Keimigrasian Terminal III Ombudsman RI menemukan body scanner digunakan secara acak oleh calon penumpang. Artinya, tidak semua penumpang pesawat akan melewati body scanner itu.
Misal, dari 5 orang dalam rombongan, hanya satu orang yang melewati body scanner. Namun, belum ada standar aturan yang jelas mengenai kebijakan itu.
"Dibuat tingkat aturannya standar sehingga jelas. Kapan diberlakukan atau tidak. Karena petugas bisa berganti, jangan-jangan hanya sekadar asumsi dan subjektivitas petugas saja yang boleh melewati body scanner," ujar Ninik.
Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri menjelaskan, prosedur body scanner di Terminal III sudah sesuai standar operasional. Namun, ke depannya Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan berbenah mengenai aturan yang tertulis agar penumpang bisa mengetahui standar body scanner.
"Tetap ada pemeriksaan body scanner secara manual di luar negeri juga seperti itu. Tapi ke depannya ada evaluasi atas masukan dari Ombudsman," ujar Ituk.
Tangerang: Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di Terminal III, Ombudsman menemukan penggunaan
body scanner yang belum merata.
"
Body scanner itu dibuat standar dan di awal sudah diberitahu oleh pengguna kenapa hanya beberapa yang melewati
body scanner, harus ada alasan. Sehingga tak ada diskriminasi penumpang," ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu di lokasi, Selasa, 19 Juni 2018.
Pada Keimigrasian Terminal III Ombudsman RI menemukan
body scanner digunakan secara acak oleh calon penumpang. Artinya, tidak semua penumpang pesawat akan melewati
body scanner itu.
Misal, dari 5 orang dalam rombongan, hanya satu orang yang melewati
body scanner. Namun, belum ada standar aturan yang jelas mengenai kebijakan itu.
"Dibuat tingkat aturannya standar sehingga jelas. Kapan diberlakukan atau tidak. Karena petugas bisa berganti, jangan-jangan hanya sekadar asumsi dan subjektivitas petugas saja yang boleh melewati
body scanner," ujar Ninik.
Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri menjelaskan, prosedur
body scanner di Terminal III sudah sesuai standar operasional. Namun, ke depannya Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan berbenah mengenai aturan yang tertulis agar penumpang bisa mengetahui standar
body scanner.
"Tetap ada pemeriksaan
body scanner secara manual di luar negeri juga seperti itu. Tapi ke depannya ada evaluasi atas masukan dari Ombudsman," ujar Ituk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)