"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam.
Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bis," kata Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 11 April 2024.
Budi mengatakan pihaknya masih mendalami pihak-pihak terkait mengenai kecelakaan maut itu. Terutama didalami oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sama halnya dengan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," ujar Budi.
Baca: Kondektur Bus Rosalia Indah Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Tol Batang |
Lebih jauh, Budi Karya mengatakan terhadap sopir bus Rosalia Indah juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba. Langkah itu dilakukan guna memastikan penyebab kecelakaan.
"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba. Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," pungkansya.
Kecelakaan maut terjadi saat bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A, pengemudi mengantuk. Sehingga, keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Bus Rosalia Indah itu membawa 34 orang, 2 kru bus dan 32 penumpang . Dari 34 orang, tujuh di antaranya tewas, dan 13 orang luka-luka. Korban luka masih dirawat di IGD RSI Weleri. Sementara itu, 12 orang lainnya selamat, termasuk sopir. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)