"Kami perkirakan naik sebesar 2 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono, di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015). Sekadar untuk diketahui, dari catatan kepolisian, jumlah pemudik tahun lalu ada di kisaran 30 juta orang.
Untuk mengantisipasi melonjaknya angka kecelakaan, Kemenhub menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Polri guna memperpanjang masa angkutan lebaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita sudah tetapkan pelaksanaan angkutan lebaran h-15 dan h+9. Jadi dari tanggal 2 Juli sampai 27 Juli. Kalau dulu selama 15 hari, kini diperpanjang sekitar 26 hari," tambah Sasono.
Selain itu, pihaknya juga melarang angkutan barang melintas jalur mudik saat menjelang lebaran nanti. Namun Sasano mengatakan tidak semua angkutan barang dilarang.
"Beberapa angkutan barang dilarang beroperasi, tapi ada pengecualian pada beberapa angkutan barang," tukas dia. Angkutan yang diperbolehkan adalah yang membawa bahan pokok kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (KRI)